Living without instagr.am

January 22, 2012 at 9:34 am Leave a comment

Jujur, gue suka sekali dengan aplikasi macam-macam filter dan efek foto yang diproduksi untuk gadget berlogo buah apel ini. Semua warna-warna fantasi ada. Termasuk tonal-tonal klasik yang kembali disuka.

Tapi gue baru tahu, ternyata foto-foto yang digelar di galerinya tidak selalu hasil bidikan sendiri atau bahkan hasil rekam gadget dimaksud. Member boleh me-repost gambar apapun yang kemudian diolah dahulu sesuai selera individu melalui ‘mesin’ yang disediakan Instagr.am. Gue jadi bertanya-tanya tentang posisi hak cipta dan kekayaan intelektual karena dalam pandangan gue (dan mungkin hobbyist foto konvensional umumnya…?) menghasilkan sebuah foto bukan hal yang sederhana.

Maka kemudian ketika sebuah foto dari kamera gue naik tayang di kalender kantor, gue merasa senang tapi juga sedikit terganggu karena di balik gambar itu, situasinya cukup rumit. Bukan gue yang menekan tombol shutter . Gue tidak merasa berhak atas penyebutan nama untuk gambar yang ditayangkan itu.

Mungkin gue dianggap bereaksi berlebihan ketika kemudian berinisiatif untuk menyatakan secara resmi dan tertulis untuk menjelaskan situasi foto dimaksud. Gue lebih senang kemudian dianggap sebagai representasi saja dari event berlangsung yang terabadikan. Itu lebih fair. Dan akibat-akibat (buruk maupun baik) yang timbul dari belakang hari dari gambar tersebut. Gue katakan baik dan buruk maksudnya, seperti juga disclaimer mengenai tanggung jawab photo-release yang harus ditanggung oleh pemotret, maka penghargaan, pujian, juga harus diterima oleh pemotret sesungguhnya.

Maka kemudian gue beranjak ke permasalahan hak cipta dan kepemilikan kekayaan intektual. Sensitivitas gue untuk memperhitungkan itu tentu berbeda dengan orang-orang lain. Buktinya, temen-temen gue (yang ada dalam foto event tersebut), enteng-enteng saja terhadap hal itu dan ga mempermasalahkan. Artinya, kalau gue akui sebagai foto gue pun, mereka tidak ambil pusing. Sementara dalam pemotretan, peran penekan tombol shutter itu sangat penting. Karena tangkapan viewfinder adalah sepenuhnya identitas si pengintai. Belum lagi dalam motret-memotret dipercaya bahwa potret yang sesungguhnya itu ada di dalam benak, abstrak. Penekan tombol shutter-lah aktor utama untuk menjadikannya nyata. Motif yang sederhana aja sebetulnya, yaitu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya. Yang menjadi hak orang lain maka yang berhak perlu tahu, sesederhana apapun itu.

Baru-baru ini tertangkap lagi seorang pemalsu koleksi foto, yang me-rename sejumlah foto-foto bagus yang didapat lewat internet atau website, kemudian di-repost dan diakui sebagai milik di dalam web/blog pribadinya. Tentu saja tindakannya dianggap tidak terpuji dan seluruh pemerhati orisinalitas foto dan warga dunia maya mencatat namanya dalam buku hitam.

Kembali ke instagr.am … apakah hal-hal seperti itu terperhitungkan? Bagaimana instagr.am mendefinisikan hak karya cipta dan apresiasi? Sepanjang itu masih kelabu, gue merasa cukup untuk tidak mempergunakannya. Kalau gue mau memproduksi gambar-gambar secantik yang ada di galeri itu, gue pilih cara-cara konvensional saja.

Sekadar opini.

Entry filed under: a mon avis. Tags: .

Surat-suratan pertanyaan damai

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Arsip

ruang:

Ō

  • 8,149 hits

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.